Rabu, 30 September 2015

ANTARA MODEL PENILAIAN KTSP DENGAN KURTILAS


1.                    MODEL PENILAIAN KTSP
Perubahan paradigma pendidikan dari behavioristik tidak hanya menurut adanya perubahan dalm proses pembelajaran, tetapi juga termasuk perubahan dalam melaksanakan penilain pembelajaran siswa. Dalam peradigma lama, penilaian pembelajaran lebih ditekankan pada hasil (produk) yang cenderung hanya menilai kemampuan aspek kognitif, dan kadang-kadang direduksi sedemikaian rupa melalui bentuk tes obyektif. Sementara, penilaian dalam aspek efektif dan psikomotorik kerapkali diabaikan.
Dalam pembelajaran berbasis konstruktivisme, penilaian pembelajaran tidak ditujukan untuk mengukur tingkat kemampuan kognitif semata, seperti: perkembangan moral, perkembangan emosional, perkembangan sosial, dan aspek-aspek kepribadian individu lainnya. Demikian pula, penilaian tidak hanya bertumpu pada penilaian produk, tapi juga mempertimbangkan segi proses.
A.  Hakikat Penilaian
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
B.       Penilaian dalam Kurikulm KTSP
Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran. Penilaian merupakan bagian yang penting dalam pembelajaran. Dengan melakukan penilaian, pendidik sebagai pengelola kegiatan pembelajaran dapat mengetahui kemampuan yang dimiliki peserta didik, ketepatan metode mengajar yang digunakan, dan keberhasilan peserta didik dalam meraih kompetensi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penilaian, pendidik dapat mengambil keputusan secara tepat untuk menentukan langkah yang harus dilakukan selanjutnya. Hasil penilaian juga dapat memberikan motivasi kepada peserta didik untuk berprestasi lebih baik.
Penilaian dalam KTSP menggunakan acuan kriteria. Maksudnya, hasil yang dicapai peserta didik dibandingkan dengan kriteria atau standar yang ditetapkan. Apabila peserta didik telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, ia dinyatakan lulus pada mata pelajaran tertentu. Apabila peserta didik belum mencapai standar, ia harus mengikuti program remedial/perbaikan sehingga mencapai kompetensi minimal yang ditetapkan. Penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan yang tinggi. Maksudnya, peserta didik diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain itu, penilaian tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, jender, dan agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang dapat memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Ditinjau dari sudut profesionalisme tugas kependidikan, kegiatan penilaian merupakan salah satu ciri yang melekat pada pendidik profesional. Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan karena salah satu indikator keberhasilan pembelajaran ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai peserta didik. Dengan demikian, hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan.
Ada empat istilah yang terkait dengan konsep penilaian yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar peserta didik, yaitu pengukuran, pengujian, penilaian, dan evaluasi.
C.       Prinsip-prinsip Penilaian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian hasil belajar peserta didik antara lain:
1. penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
2.penilaian menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan pencapaian kompetensi    peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran;
3. penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
4. hasil penilaian ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta didik yang      pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
5. penilaian harus sesuai dengan kegiatan pembelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta didik harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Sahih (valid), yakni penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
2.Objektif, yakni penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
3.Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik, dan tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, dan jender;
4.Terpadu, yakni penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
5.Terbuka, yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
6.Menyeluruh dan berkesinambungan, yakni penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
7.Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;
8.Menggunakan acuan kriteria, yakni penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
9.Akuntabel, yakni penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
D.      Aspek penilaian
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam melakukan pembelajaran menerapkan pendekatan pembelajaran tuntas (mastery learning). Sedangkan dalam penilaian menerapkan sistem penilian berkelanjutan yang mencakup 3 aspek yaitu aspek kognitif, psikomotorik dan afektif.
Menurut Bloom (1979) ranah psikomotor berhubungan dengan hasil belajar yang pencapaiannya melalui keterampilan manipulasi yang melibatkan otot dan kekuatan fisik Ranah psikomotor adalah ranah yang berhubungan akti vitas fisik, misalnya; menulis, memukul, melompat dan lain sebagainya. Ranah kognitif berhubungan erat dengan kemampuan berfikir, termasuk di dalamnya kemampuan menghafal, rnemahami, mengaplikasi, menganalisis, mensintesis dan kemampuan mengevaluasi. Sedangkan ranah afektif mencakup watak perilaku seperti sikap, minat, konsep diri, nilai dan moral. Sehingga dalam penilaian harus mencakup ketiga ranah tersebut.
E.       Teknik penilaian
Penilaian dapat dikelompokan ke dalam dua jenis, yaitu tes dan non tes. Setiap jenis memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda.
1.      Tes
Tes adalah teknik penilaian yang biasa digunakan untuk mengukur kemampuan siswa dalam pencapaian suatu kompetensi tertentu, melalui pengolahan secara kuantitatif yang hasilnya berbentuk angka. Sebagai alat ukur dalam proses evaluasi, tes harus memiliki dua kriteria, yaitu kriteria validitas dan reliabilitas.
Jenis-jenis tes dapat ditinjau dari beberapa segi.
a.       Tes berdasarkan jumlah peserta
b.      Tes standar dan tes buatan guru
c.       Tes berdasarkan pelaksanaannya
2.      Non Tes
Non tes adalah alat evaluasi yang biasanya digunakan untuk menilai aspek tingkah laku termasuk sikap, minat dan motivasi.
Ada beberapa jenis non tes sebagai alat evaluasi, diantaranya:
a.       Wawancara
b.      Observasi
c.       Studi kasus
d.      Skala penilaian

2.    MODEL PENILAIAN KURTILAS   
Peraturan mentri pendidikan  dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilain oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah. Dalam hal ini raport sebagai laporan hasil dari proses pelaksanaan pembelajaran menunjukkan yang dicapai peserta didik. Adapun hasil yang dicapai peserta didik untuk model raport di “KURTILAS” atau kurikulum 2013 mencakup aspek KL (pengetahuan), KL 4 (keterampilan), dan KL 1, KL 2 yang digabung untuk menunjukkan sikap spiritual dan sosial.
v Petunjuk teknil pengelolaan penilaian, penilaian setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, kompetensi keterampilan, dan kompetensi sikap, kompetensi sikap. Kompetensi dan pengetahuan mengunakan skala 1-4 (kelipatan 0,33) yang dapat dikonversi kedalam predikat A-D sedangkan kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB),  Baik (B),  cukup (cukup), dan K (kurang),
  Penilaian yang dilakukan untuk mengisi laporan hasil belajar ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a.    Penilai kompetensi pengetahuian
b.    Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan oleh guru mata pelajaran (pendidik)
c.    Penilaian pengetahuan terdiri atas:
a)    Nilai Harian (NH)
b)   Nilang Ulangan Tengah Semester (UTS)
c)    Nilai Ulangan Semester (UAS)
1.      Nilai harian (NH) diperoleh dari hasil ulangan harian yang terdiri dari: tes tulis, tes lisan, dan penugasan yang dilaksanakan pada setiap akhir pembelajaran satu Kompetensi dasar (KD)
2.      Nilai Ulangan Tengan semester (NUTS) diperoleh dari hasil tes tulis yang dilaksanakan pada tengah semester, materi ulangan tengah semester mencakup seluruh nkompetensi yang telah dibelajarkan sampai dengan saat pelaksanaan UTS.
3.      Nilai ualangan akhir semester (NUAS) diperoleh dari hasil tes tulis yang dilaksanakan di akhir semester. Materi UAS mencakup seluruh kompetensi pada semester tersebut.
4.      Penghitungan nilai pengetahuan diperoleh dari nilai rata-rata Nilai Proses (NP), Ulangan tengah semester (UTS), ulangan akhir semester (UAS),/ ulangan kenaikan kelas (UKK) yang bobotnya ditentukan oleh satuan pendidikan

5.      Penilaian kompetensi pengetahuan dapat mengguanakan rentang nilai.     
Penghitungan nilai pengetahuan adalah dengan cara:
1)   Menggunakan skala nilai 0 sd 100
2)   Menetapkan pembobotan dan rumus
3)   Penetapan bobot nilai ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah dan peserta didik
4)   Nilai harian disarankan untuk diberi bobot lebih besar daripada UTS dan UAS karena lebih mencerminkan perkembangan pencapaian kompetensi peserta didik.
5)   Rumus:
Contoh; pembobotan 2:1:1 untuk NH:NUTS:NUAS (jumlah perbandingan pembobotan=4)
Siswa A memperoleh nilai pad mata pelajaran Agama dan Budi pekerti sebagai berikut:
NH=70, NUTS=60, NUAS=80
Nilai raport= (2X70)+(1X60)+91X80)       : 4
= (140+60+80):4
 = 280:4
Nilai Raport= 70
Nilai Konversi= (70:100)X4=2,8= Baik
Deskripsi= Sudah menguasai seluruh kompetensi dengan baik namun masih perlu peningkatan dalam ..... (dilihat dari Nilai Harian yang kurang baik atau pengamatan dalam proses).
6.    Penilaian keterampilan dlakukan oleh guru mata pelajaran
7.    Penilaian keterampilan diperoleh melalui penilaian kinerja yang terdiri atas:
1)      Nilai Praktek
2)      Nilai Portofolio
3)      Nilai Proyek







DAFTAR PUSTAKA
v Anderson, L. & Krathwohl, D. 2001. A Taxonomy For Learning, Teaching and Assessing. New York: Longman.
v Anderson, L.W., Krathwohl, D.R., Airasian, P.W., Cruikshank, K.A., Mayer, R.E., Pintrich,
v P.R., Raths, J., Wittrock, M.C. (2000). A Taxonomy for Learning, Teaching, and Assessing: Arevision of Bloom's Taxonomy of Educational Objectives. New York
v Pearson, Allyn &Bacon. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (2013). Pedoman Penilaian Hasil Belajar.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jakarta
v Binkley, M., Erstad, O., Herman, J., et.al. 2010. Assesment and Teaching of 21st Century Skill.Melbourne: The University of Melbourne Press.
v Charles, Randall, Lester, Frank and O'Daffer, Phares. 1991. How to Evaluate Progress in Problem Solving. Reston, VA: National Council of Teachers of Mathematics, 1987.
v In Stenmark,Jean, Mathematics Assessment: Myths, Models, Good Questions and Practical Suggestions. Reston, VA: National Council of Teachers of Mathematics.
v Daniel J. Mueller (1992). Mengukur Sikap Sosial Pegangan Untuk Peneliti dan Praktisi. Bumi Aksara. Jakarta.
v Forster, Margaret, dan Masters, G. (1996). Performance Assessment Resource Kit. Camberwell,Melborne: The Australian Council for Educational Research Ltd.
v Forster, Margaret, dan Masters, G. (1996). Portfolios Assessment Resource Kit. Camberwell, Melborne:The Australian Council for Educational Research Ltd.
v Forster, Margaret, dan Masters, G. (1998). Product Assessment Resource Kit. Camberwell, Melborne:The Australian Council for Educational Research Ltd.
v Forster, Margaret, dan Masters, G. (1999). Paper amd Pen Assessment Resource Kit. Camberwell,Melborne: The Australian Council for Educational Research Ltd.
v Gronlund, E. Norman. (1982). Constructing Achievement Tests. London: Prentice Hall.Hamzah B. Uno dan Satria Koni.(2012). Assessment Pembelajaran. Bumi Aksara. Jakarta.
v Linn, R.L., dan Gronlund, N.E. (1995). Measurement and Assessment in Teaching. New Jersey:Prentice Hall.
v Morrison, G.R., Ross, S.M., Kalman, H.K., kemp, J.E. Kemp. 2011. Designing Effective Instruction, Sixth Edition. New York: John Wiley&Sons, INC.
v Paul, Richard & Linda Elder. 2007. Critical Thinking Competency Standards, Principles,Performance Indicators, and Outcomes With a Critical Thinking Master Rubric, The Foundation for Critical Thinking. Foundation for Critical Thinking Press.www.criticalthinking.org
v Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
v Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
v Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
v Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 66 Tahun 2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar