Rabu, 30 September 2015

LANDASAN PENDIDIKAN TERHADAP KORUPSI

A.  Asas-Asas di dalam Hukum Tata Negara Indonesia
1.    Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Undang-undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Sesuai dengan pengertian sila pertama Pancasila sebagaiman termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui sebagai insan beragama berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Paham ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Karena itu, nilai-nilai luhur beragama menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia sehari-hari. Jiwa keberagamaan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam Undang-Undang Dasarnya
2.        Negara Hukum dan “The Rule of Law”.
            Bentuk pemerintahan Indonesia adalah ‘Republik’. disebut Republik, dan bukan Kerajaan (monarchi), karena pengalaman bangsa Indonesia di masa sebelum kemerdekaan, penuh didliputi oleh sejarah kerajaan-kerajaan, besar dan kecil di seluruh wilayah Nusantara. Namun, sejak bangsa Indonesia merdeka dan membentuk negara modern yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan yang dipilih adalah Republik. Karena itu, falsafah dan kultur politik yang bersifat ‘kerajaan’yang didasarkan atas sistem feodalisme dan paternalisme, tidaklah dikehendaki oleh bangsa Indonesia modern. Bangsa Indonesia menghendaki negara modern dengan pemerintah “res publica”.
            Dalam konstitusi ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum  (Rechtsstaat), bukan Negara Kekuasaan ( Machtsstaat). Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa. Dalam paham Negara Hukum itu, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara (Pasal 1 ayat(3) UUD1945 perubahan ketiga), yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan itu sendiri sesuai dengan prinsip ‘the Rule of Law, and no of Man’, yang sejalan dengan pengertiannomorcratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum.
            Dalam paham Negara Hukum yang demikian, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokok berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan ditegakan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat). Prinsip Negara Hukum tidak boleh ditegakan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (constitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalahnegara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat).
3.         Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
            Sering dengan itu, Negara Indonesia juga menganut paham kedaulatan rakyat (democratie). Pemilik kekuasaan tertinggi sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 perubahab ketiga). Bahkan kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy).
            .Prinsip kedaulatan rakyat (democratie) dan kedaulatan hukum (nomocratie) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itulah, maka Undang-Undang Dasar Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokratis (demosratische rechtsstaaf) dan sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy) yang tidak terpisahkan satu sama lain. Keduanya juga merupakan perwujudan nyata dari keyakinan segenap bangsa Indonesia akan prinsip ke-Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang juga dikonstruksikan sebagai paham kedaulatan Tuhan.
4.    Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan.
            Kedaulatan rakyat (democratie) Indonesia itu diselenggarakan secara langsung dan melalui sistem perwakilan. Secara langsung, kedaulatan rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwkilan Daerah; Presidan dan Wakil Presiden; dan Mahkamah Agung yang terdiri dari Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Dalam menentukan kebijakan pokok pemerintah dan mengatur ketentuan-ketentuan hukum berupa Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang (fungsi legislative), serta dalam menjalankan fungsi pengawasan (fungsi control) terhadap jalannya pemerintahan, pelembagaan kedaulatan rakyat, itu disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Di daerah-daerah propinsi dan kabupaten/kota, pelembagaan kedaulatan rakyat itu juga disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
            Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung (direct democracy Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan perubahan) dilakukan melalui pemilihan umum (Pasal 22E UUD 1945), pemilihan presiden, dan pelaksana referendum untuk menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap rencana perubahan atas pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Dasar. Di samping itu, kedaulatan rakyat dapat pula disalurkan setiap waktu pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan pers, hak atas kebebasan informasi, hak atas kebebasan berorganisasi dan berserikat serta hak-hak asasi lainnya yang dijamin dalam Undan-Undang dasr pasal 28. Namun demikian, prinsip kedaulatan yang bersifat langsung itu hendaklah dilakukan melalui saluran-saluran yang sah sesuai  dengan prinsip demokrasi perwakilan. Sudah seharusnya lembaga perwakilan rakyat dan lembaga perwakilan daerah diberdayakan fungsinya dan pelembagaanya, sehingga dapat memperkuat sistem demokrasi yang berdasar atas.
B.  Asaz Negara Tiongkok
1.    Potret Sistem Pemerintahan
Republik Rakyat Cina juga disebut Republik Rakyat Tiongkok/RRT Adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang dikenal sebagai Cina/Cina. Sejak didirikan pada 1949, RRC telah dipimpin oleh Partai Komunis Cina (PKC). Sekalipun seringkali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.
RRC adalah negara dengan penduduk terbanyak di dunia, dengan populasi melebihi 1,3 milyar jiwa, yang mayoritas merupakan bersuku bangsa Han. RRC juga adalah negara terbesar di Asia Timur, dan ketiga terluas di dunia, setelah Rusia dan Kanada. RRC berbatasan dengan 14 negara: Afganistan, Bhutan, Myanmar, India, Kazakhstan, Kirgizia, Korea Utara, Laos, Mongolia, Nepal, Pakistan, Rusia, Tajikistan dan Vietnam. Kepala negaranya dipimpin oleh seorang presiden.
2.    Kondisi demografi china
Letak geografis china
− Sebelah utara : Mongolia, Rusia, dan Kazakhtan
− Sebelah barat : Pakistan, Kirgnistan, dan Tadzikistan
− Barat daya : India, Bhutan, dan Nepal
− Selatan : Asia Tenggara
− Timur : Korea dan Jepang

C.  Landasan Pendidikan di Indonesia
1.    Landasan Filosofis
Filsafat pendidikan Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila. Rancangan penanaman nilai budaya bangsa tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga bukan hanya dicapai penguasaan kognitif tetapi yang lebih penting adalah pencapaian efektif. Dua pandangan yang dipertimbangkan dalam menentukan landasan filsofis dalam pendidikan nasional Indonesia adalah :
1). Pandangan tentang manusia Indonesia
Filosofis pendidikan nasional memandang manusia Indonesia sebagai :
      Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya
      Makhluk individu dengan segala hak dan kewajibannya
      Makhluk sosial dengan segala tanggungjawaban hidup dalam masyarakat yang pluralistic baik dari segi lingkungan social budaya, lingkungan hidup dan segi kemajuan NKRI di tenagh-tengah masyarakat global yang senantiasa berkembang dengan segala tantangannya.
2). Pandangan tentang pendidikan nasional itu sendiri.
Pendidikan nasional dipandang sebagai pranata social yang selalu berinteraksi dengan kelembagaan social lain dalam masyarakat. Landasan filosofis Pancasila mengisyaratkan bahwa sistem pendidikan nasional hendaknya bertumpu pada pemenuhan hak-hak asasi manusia. Harus dijaga keseimbangan antara hak dan kewajiban yang terkait dengan pemenuhan harkat manusia. Landasan filosofis pendidikan nasional memberikan penegasan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia sebaiknya mengimplementasikan ke arah :
        Sistem pendidikan nasional Indonesia yang bertumpu pada norma persatuan bangsa dari segi social, budaya, ekonomi dan memelihara keutuhan bangsa dan Negara.
        Sistem Pendidikan Indonesia yang pada proses pendidikannya memberdayakan semua institusi pendidikan agar individu dapat menghargai individu lain, suku, ras, agama status social ekonomi, dan golongan sebagai manifestasi rasa cinta tanah air.
        Sistem Pendidikan Indonesia yang bertumpu pada norma kerakyatan dan demokrasi.
        Sistem Pendidikan Indonesia yang bertumpu pada norma keadilan social untuk seluruh warga Negara Indonesia.
        Sistem Pendidikan Indonesia yang mampu menjamin terwujudnya manusia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa, menjunjung tinggi hak asasi manusia, demojratis, cinta tanah air, dan memiliki tanggung jawab social yang berkeadilan.
2.    Landasan Yuridis
Hakekat pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31. Penting undang-undang  sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi penyelenggaraan pendidikan secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air.
D.  Landasan Pendidikan di Tiongkok
1.    Filsafat Pendidikan di China
Sikap orang Cina yang mementingkan pendidikan di dalam kehidupannya telah melahirkan sebuah filofis orang Cina mengenai pendidikan dan pendidikan ini telah lama menjaga kekuasaan Cina berapa lama, sampai pada masuknya bangsa asing ke Cina yang akan merubah wajah sistem pendidikan kuno di Cina. Tradisi pemikiran falsafah di Cina bermula sekitar abad ke-6 SM pada masa pemerintahan Dinasti Chou di Utara. Kon Fu Tze, Lao Tze, Meng Tze dan Chuang Tze dianggap sebagai peletak dasar dan pengasas falsafah Cina. Pemikiran mereka sangat berpengaruh dan membentuk ciri-ciri khusus yang membedakannya dari falsafah India dan Yunani.
Dalam upaya melihat bahwa teori dan kehidupan praktis tidak dapat dipisahkan, kita perlu melihat bagaimana orang Cina memahami hubungan antara teori dan praktek dalam suatu pemikiran yang bersifat falsafah. Kita juga perlu mengetahui bagaimana teori dihubungkan dengan kehidupan nyata. Ada dua perkara yang harus dikaji dan ditelusuri secara mendalam: Pertama, konsep umum tentang ‘kebenaran’ dalam falsafah Cina; kedua, kemanusiaan yang dilaksanakan dalam kehidupan nyata dan kemanusiaan yang diajarkan para filosof Cina dalam sistem falsafah mereka. Secara umum pula pemahaman terhadap dua perkara tersebut ditafsirkan dari Konfusianisme, yaitu ajaran falsafah yang dikembangkan dari pemikiran Konfusius. Konfusianisme sendiri berkembang menjadi banyak aliran, di antaranya kemudian dikembangkan menjadi semacam agama, dengan kaedah dasar dari ajaran etikanya yang dirujuk pada pandangan atau ajaran Konfusius. Sebagai ajaran falsafah pula, Konfusianisme telah berperan sebagai landasan falsafah pendidikan di Cina selama lebih kurang 2000 tahun lamanya. Karena itu ia benar-benar diresapi oleh bangsa Cina secara turun temurun selama ratusan generasi. Konfusisnismelah yang mengajarkan bahwa antara teori dan praktek tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan individu atau masyarakat. Dalam Konfusianisme, seperti dalam banyak falsafah Cina yang lain, pemikiran diarahkan sebagai pemecahan masalah-masalah praktis . Karena itu falsafah Cina cenderung menolak kemutalakan atau pandangan hitam putih secara berlebihan. Kebenaran harus diuji dalam peristiwa-peristiwa aktual dalam panggung kehidupan, dan baru setelah teruji ia dapat diakui sebagai kebenaran.
2.    Sistem Pendidikan China
Ada sebuah hadist mengenai pendidikan, yang dalam bahasa Indonesia berbunyi: “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina”. Dalam hadist ini muncul satu negara, yaitu negeri Cina. Dari hadist ini timbul pertanyaan, ada apa dengan pendidikan cina sehingga dapat dijadikan panutan untuk negeri lain. Dalam buku Muhammad Said dan Junimar Affan (1987: 119) yang berjudul Mendidik Dari Zaman ke Zaman dikatakan bahwa: “Di negeri Cina pendidikan mendapat tempat yang penting sekali dalam penghidupan”. Dengan mendapatkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, membuat sistem pendidikan di Cina meningkat. Sikap orang Cina yang mementingkan pendidikan di dalam kehidupannya tela melahirkan sebuah filofis orang Cina mengenai pendidikan dan pendidikan ini telah lama menjaga kekuasaan Cina berapa lama, sampai pada masuknya bangsa asing ke Cina yang akan merubah wajah sistem pendidikan kuno di China. Tetapi, pada kesempatan ini tidak menjelaskan sampai masuknya bangsa asing ke Cina. Permulaan pendidikan Cina kuno mencampai puncak dimulai pada Dinasti Han, dimana ajaran Kung fu Tse kembali lagi diangkat dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat Cina, yang sebelumnya ajaran ini dibrangus oleh penguasa sebelumnya.
Masyarakat Cina yang menganggap pendidikan sejalan dengan filsafat, bahkan menjadi alat bagi filsafat, yang mengutamakan etika (Muhammad Said dan Junimar Affan, 1987: 119). Anggapan ini membuat pendidikan di Cina mengiringi kembalinya popularitas aliran filsafat Kung Fu Tse di dalam masyarakat Cina. Pada masa Dinasti Han banyak melahirkan para sarjana-sarjana yang kelak akan memimpin negara dan telah membuat Dinasti Han sebagai salah satu dinasti yang besar dalam sejarah Cina. Sistem pendidikan yang dikembangkan oleh bekas pengikut-pengikut Kung Fu Tse ini telah melahirkan sebuah golongan yang terkenal dalam sejarah Cina dan menentukan perjalanan kekuasaan Dinasti Han, yaitu Kaum Gentry. Kaum gentry merupakan suatu komunitas orang-orang terpelajar yang telah menempuh pendidikan dan sistem ujian Negara. Sistem pendidikan yang diterapkan oleh pihak pemerintahan pada saat itu pada awalnya bertujuan untuk mencari calon-calon pejabat pemerintahan yang beraliran konfusius. Jenjang pendidikan didasarkan atas tingkatan daerah administrative pemerintahan. Setiap distrik memiliki sekolah-sekolah, sampai pada akademi di ibukota kerajaan. Setiap jenjang tersebut diharuskan melewati system ujian yang terbagi ke dalam tiga tahapan. System ujian ini dinilai sangat berat, dikarebakan dari banyak orang yang ikut ujian ini hanya beberapa yang berhasil lulus. Kekaisaran dinasti han telah memberikan dasar-daar pada sistem ujian di daratan Cina, walaupun selanjutnya ada perubahan dan penambahan. Sistem pendidikan ini juga membawa perubahan pada stratifikasi masyarakat dan pola prestise dalam masyarakat. System pendidikan yang menghasilkan lulusan-lulusan pelajar secara alami membentuk kelas baru, yang pada akhirnya menggeser posisi bangsawan dalam stratifikasi masyarakat Cina. Dan pola prestise dalam masyarakat, dimana masyarakat tidak lagi sepenuhnya memandang orang dari kepemilikan harta atau keturunananya, tetapi masyarakat memandang seseorang dari jenjang pendidikan yang telah ditempunya. Disamping itu, kaum gentry ini diberikan penghormatan dan penghargaan berupa hak-hak istimewa dari pemerintahan dan masyarakat.
Pada masa Dinasti Han sudah terdapat sebuah system pendidikan yang ketat. Para pegikut-pengikut konfusius yang berada di beberapa daerah distrik mendirikan sekolah-sekolah yang bersifat informal. Disebut sekolah informal dikarenakan proses belajar mengajar yang dilakukan tidak terikat oleh tempat atau waktu. Dengan menggunakan gambar yang tertera dalam pembelajaran dapat diketahui metode mengajar yang digunakan para guru dalam menyampaikan bahan materi pelajaran. Jadi dari gambar dan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa metode mengajar yang digunakan oleh guru pada saat itu ialah metode ekspositori (ceramah). Penyimpulan ini dikarenakan yang dilakukakan serupa dengan metode ekspositori, dimana guru lebih aktif disini dalam mentransfer ilmu kepada para murid. Setelah tahapan belajar mengajar, maka melangkah kepada tahapan evaluasi atau system ujian. System ujian yang berlaku pada masa Dinasti Han merupakan suatu hal yang unik dalam system pendidikan Cina. Pada masa itu sudah berkembang suatu system evaluasi yang sangat kompleks. Menurut Rochiati Wiriaatmadja, A. Wildan, dan Dadan Wildan (2003: 144 – 145) mengatakan bahwa ujian ini dibagi ke dalam tiga tahap atau jenjang. Tiga tahap ujian tersebut antara lain: Ujian tingkat pertama diadakan di beberapa ibukota prefektur (kabupaten). Calon pegawai yang dapat melewati ujian tahap pertama ini diberi gelar Hsui-Tsai, bila diartikan yaitu “bakat yang sedang berkembang”. Selanjutnya, ujian tingkat dua yakni ujian tingkat provinsi untuk mencapai gelar Chu-Jen, yakni “orang yang berhak mendapatkan pangkat”. Orang-orang yang berhak mengikuti tahapan ujian ini yaitu orang-orang yang telah mendapatkan gelar Hsui-Tsai. Para peserta ujian tidak langusng mengikuti ujian, tetapi mereka diharuskan mengikuti latihan di akademi prefektur dalam rangka menghadapi persiapan ujian Chu Jen. Ujian provinsi ini diadakan tiga tahun sekali. Mereka yang dapat lulus dari ujian ini dengan nilai tertinggi akan mendapatkan tunjangan belajar. Pada tahap akhir yaitu ujian tahap tiga yang diadakan di ibukota kerajaan. Ujian ini diadakan setiap tiga tahun sekali, dilaksanakan setahun setelah ujian provinsi. Tahapan ujian bertujuan untuk mendapatkan gelar Chih Shih, yakni “Sarjana naik pangkat”.
Ujian tersebut dilaksanakan di ruang dalam bangunan-bangunan yang sangat panjang dan lurus. Bangunan panjang tersebut terdiri dari kamar-kamar kecil yang disekat (dapat dilihat dalam lampiran 2 & 3). Calon pegawai tersebut tinggal di dalam kamar selama sehari untuk ujian tahap pertama, tiga hari untuk ujian tahap kedua, dan lebih lama lagi untuk ujian tahapan ketiga. Output-output yang dikeluarkan dari system pendidikan ini disalurkan menjadi pegawai-pegawai pemerintahan dan mereka yang gagal dalam mengikuti ujian ini akan menjadi tenaga-tenaga pengajar di daerah asalnya.
3.    Kebijakan Pemerintah
Pendidikan memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun suatu masyarakat bangsa. Melalui pendidikan suatu bangsa dapat mengembangkan masyarakatnya menjadi masyarakat dan bangsa yang maju. Karena melalui pendidikan akan dapat dikembangkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang ingin dikembangkanya. Semua keberhasilan itu, tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh para pemimpin Cina dalam melakukan reformasi dalam berbagai aspek kehidupan di Cina, terutama dalam dunia pendidikan.
Cina, dalam beberapa tahun terakhir, berhasil membuat prestasi yang sangat mengagumkan, yaitu merubah kondisi sosial ekonomi masyarakatnya, yang tadinya hanya sebagai negara berkembang, yang hanya mampu menyediakan kebutuhan dasar masyarakatnya, kemudian berubah dan masuk ke tahap awal menjadi masyarakat yang makmur. Perubahan yang dialami Cina merupakan perubahan yang sangat berarti. Perkembangan ekonomi dan kemajuan yang dialami Cina sangat dikagumi dunia dan dihormati oleh banyak kalangan. Keyakinan mereka membangun bangsa melalui sektor pendidikan terlihat dari upaya ekspansi yang berkelanjutan yang dilakukan sejak tahun 1980 sampai awal tahun 1990. Selama periode ini, pendidikan terus mengalami kemajuan secara cepat, dan banyak inovasi yang historis selama dekade tersebut.
Kemajuan dunia pendidikan yang terjadi di akhir 90-an dan awal 2000 di Cina tidak lepas dari peran dari seorang birokrat yang memiliki visi dan komitmen yang kuat terhadap dunia pendidikan. Li Lanqing, yang pada tahun 1993 di angkat menjadi Wakil Perdana Menteri Cina, sekaligus ditugasi untuk menangani masalah pendidikan di negeri tirai bambu tersebut, adalah orang yang dianggap berhasil melaksanakan tugasnya mendorong kemajuan Cina melalui reformasi dalam bidang pendidikan. Li Lanqing sebenarnya bukan tokoh yang berlatar belakang bidang pendidikan.
Pada tahun 1993, tercatat, guru memiliki gaji yang rendah dan disadari, kondisi ini akan berpengaruh terhadap kinerja dan profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya. Bagaimana dapat menuntut guru melaksanakan tugas dengan optimal, kalau dirinya menghadapi masalah dengan kesejahteraan diri dan keluarganya. Pada tahun 1989, dana dari negara untuk pendidikan hanya 9,4 milyar yuan. Dengan dana sebesar itu, tidak banyak yang bisa dilakukan untuk mengembangkan dunia pendidikan, yang harus melayani masyarakat lebih dari satu milyar orang. Li Lanqing memandang bahwa yang bertanggung jawab menyediakan pendidikan yang layak adalah pemerintah. Pendidikan dasar, khususnya untuk wajib belajar, sangat tergantung pada alokasi dana dari pemerintah. Demikian juga dengan pembiayaan pengembangan infrastruktur untuk pendidikan keterampilan dan pendidikan tinggi, sangat bergantung pada dukungan dana dari pemerintah. Hanya permasalahannya adalah semua itu harus diatur dengan undang-undang.
Beberapa inovasi lain telah digulirkan Cina adalah, diberlakukannya wajib pendidikan dasar 9 tahun dan penghapusan buta huruf bagi anak muda dan setengah baya. Inovasi ini berhasil meningkatkan tingkat pendidikan nasional secara berarti. Pendidikan tinggi dikembangkan secara cepat dengan beberapa perubahan awal, diantaranya pembelajaran dikembangkan dengan menekankan pada peningkatan kualitas siswa, seperti mengembangkan karakter siswa sebagaimana penguasaan pengetahuan (kognisi). Penggunaan teknologi informasi dalam pendidikan juga telah berhasil mendorong mempercepat moderinisasi. Kompensasi, kesejahteraan dan status sosial guru telah banyak dikembangkan, dan membuat profesi tersebut mendapat respek dan penghormatan dari masyarakat. Pendidikan swasta berkembang dengan cepat. Hal ini ditandai dengan banyak jenis sekolah dibangun. Pertukaran pendidikan dan kerja sama dengan negara lain secara aktif dan luas telah memperkuat daya saing/kompetisi di dunia.
Pada dekade terakhir, sejumlah permasalahan besar telah terpecahkan. Total dana pendidikan nasional telah mencapai rata-rata 20% per tahun, dan mencapai 548 milyar yuan pada tahun 2002, lima kali lebih banyak dibanding tahun 1993. Di akhir abad 20, wajib pendidikan dasar 9 tahun telah mendekati universal dan remaja dan orang-orang setengah baya telah bebas dari buta huruf, sementara pendidikan menengah telah meningkat dengan sangat pesat. Sejak tahun 1999, institusi pendidikan tinggi telah mengerahkan banyak siswa setiap tahunnya hingga tahun 2002. Terdapat 16 juta siswa di jenis pendidikan tinggi yang berbeda. Berdasarkan statistik UNESCO terakhir skala pendidikan tinggi Cina adalah terbesar di dunia. Selama sepuluh tahun perubahan dan pengembangan secara keseluruhan telah menciptakan suatu pemandangan pendidikan baru di Cina.
4.    Kurikulum Pendidikan
Untuk mengembangkan pendidikan karakter tersebut, maka Li Lanqing melakukan reformasi pada kurikulum, buku teks, dan sistem evaluasi dan testing. Kurikulum sekolah dikembangkan sesuai dengan potensi yang dimiliki anak; kurikulum diarahkan untuk memfasilitasi semua potensi yang dimiliki anak agar berkembang secara optimal, melaksanakan pembelajaran yang berorientasi pada siswa melalui diskusi, mendorong pada pengembangan berfikir inovatif, dan pembelajaran yang berkualitas.
E.  Korupsi di Indonesia
 Fakta Korupsi di Indonesia
Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu, karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karenanya tidak mengherankan bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berdasarkan survey Transparansi Internasional, memperoleh indeks pada kisaran angka 2 dari tahun 2004 hingga tahun 2007. IPK hingga saat ini diyakini sebagai pendekatan yang sah untuk melihat tingkat korupsi di suatu negara.

Berdasarkan studinya Transparansi Indonesia rendahnya IPK Indonesia disebabkan oleh adanya praktek korupsi dalam urusan layanan pada bidang bisnis, antara lain meliputiijin-ijin usaha (ijin domisili, ijin usaha, HGU, IMB, ijin ekspor, angkut barang, ijin bongkar muat barang,), pajak (restitusi pajak, penghitungan pajak, dispensasi pajak),pengadaan barang dan jasa pemerintah (proses tender, penunjukkan langsung), proses pengeluaran dan pemasukan barang di pelabuhan (bea cukai), pungutan liar oleh polisi, imigrasi, tenaga kerja, proses pembayaran termin proyek dari KPKN (Kantor Perbendaharaan Kas Negara).

Hasil dari studi yang dilakukan TI ini sejalan dengan Studi Integritas yang dilakukan oleh Direktorat Litbang KPK di tahun 2007. Bahwa unit-unit layanan tersebut seperti Pajak, Bea cukai, layanan ketenagakerjaan, dan keimigrasian masih memperoleh nilai skor integritas yang rendah. Dengan rentang nilai 0-10, layanan TKI di terminal 3 memiliki skor integritas yang rendah yakni 3,45 sementara layanan pajak mempunyai skor yang sedikit lebih baik yakni 5,96. Skor integritas unit layanan yang ada di Indonesia ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan di negara lain seperti Korea. Di Korea, rata-rata skor integritas sudah berada di 7 dan telah banyak unit layanan yang memiliki nilai integritas di atas 8 bahkan sudah ada yang mencapai nilai 9.

Ironisnya, berdasarkan studi ini, justru rendahnya kualitas layanan yang diterima publik selama ini menyebabkan tumbuhnya persepsi dalam masyarakat (pengguna layanan) bahwa pemberian imbalan merupakan hal yang wajar dalam proses pengurusan pelayanan. Pemberian imbalan saat pengurusan layanan dianggap sebagian besar responden dalam penelitian ini sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Artinya mereka kurang memahami bahwa layanan yang mereka terima tersebut merupakan hak yang memang seharusnya mereka terima, sementara pemberi layanan memang memiliki kewajiban dan tugas untuk memberi layanan kepada mereka. Kekurangpahaman masyarakat terhadap tugas dan kewajiban pemberi layanan membuat mereka merasa berhutang budi sehinga mereka membalas layanan yang telah mereka terima dengan memberikan imbalan kepada pemberi layanan tersebut.

Attitude atau perilaku dalam menerima mau pun memberikan suap, kejahatan korupsi yang melibatkan perbankan, pengadaan barang dan jasa secara nasional yang korup,money politic, money laundering, korupsi oleh penegak hukum merupakan kasus korupsi di Indonesia yang harus ditangani lebih efektif. Semua informasi tersebut merupakan kondisi riil tentang luas dan kompleksnya korupsi di Indonesia yang membutuhkan Strategi Pemberantasan Korupsi yang Sistemik.
Strategi Pemberantasan Korupsi
Kegagalan strategi pemberantasan korupsi di masa lalu adalah pelajaran bagi bangsa untuk menetapkan langkah ke depan strategi dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi idealnya harus mengandung dua unsur, yaitu penindakan dan pencegahan. Dua unsur tersebut harus diusahakan agar dapat berjalan seiring saling melengkapi yakni korupsi harus dipetakan secara seksama dan dicari akar permasalahannya kemudian dirumuskan konsepsi pencegahannya. Sementara tidak pidana korupsi yang terus berlangsung harus dilakukan penegakan hukum secara konsisten, profesional agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apabila pendekatan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten, maka diharapkan pemberantasan korupsi dapat diwujudkan dengan lebih efektif, sistemik, berdaya guna, dan berhasil guna.
Bidang Pencegahan
•      Pembentukan Integritas Bangsa
Mengingat begitu luas dan kompleksnya korupsi di Indonesia, salah satu kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa integritas bangsa Indonesia saat ini masih rendah. Dibutuhkan upaya untuk membentuk integritas bangsa. Upaya ini tentunya tidak mudah, diperlukan jangka waktu yang panjang dan konsistensi dalam pelaksanaannya.

Pembentukan integritas bangsa dapat dimulai dari pelaksanaan pendidikan anti korupsi dengan target semua usia mulai dari usia anak-anak hingga dewasa. Kita menyadari bahwa pembentukan mental dan kepribadian seseorang dimulai sejak dini sehingga penyusunan kurikulum anti korupsi untuk dimasukkan dalam kurikulum sekolah formal di Indonesia mulai digalakkan. Kampanye dan Training For Trainers (TOT) dengan materi anti korupsi harus terus diupayakan.

Disadari bahwa kampanye dan pendidikan anti korupsi tidak semata-mata dapat menunjang keberhasilan pembentukan integritas bangsa. Kampanye dan pendidikan antikorupsi penting namun hanya sebagian kecil telah dilakukan dalam rangka tumbuhnya awareness antikorupsi.

Perbaikan sistem untuk lebih transparan dan accountable, perbaikan remunerasi, perbaikan pengawasan merupakan salah satu dari strategi yang harus dilakukan untuk menciptakan supply dalam pembentukan integritas bangsa. Untuk terciptanya pembentukan integritas bangsa yang bebas korupsi, supply yang telah disiapkan segala program yang dilakukan pemerintah tidak akan bermanfaat banyak jika tidak ada demand dari masyarakat. Yang dimaksud dengan demand di sini adalah penolakan terhadap lingkungan dan perilaku yang koruptif. Penolakan terhadap lingkungan dan perilaku yang koruptif ini hanya dapat muncul jika telah ada awareness.

Jika supply dan demand telah siap, akan terciptalah akulturasi yang menyatukan kesiapan sistem dan awareness antikorupsi di masyarakat. Akulturasi merupakan jalan dari terciptanya pembentukan integritas bangsa yang bebas dari korupsi.
•      Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance)
Seiring dengan telah diberlakukannya sistem desentralisasi dalam pemerintahan Indonesia, penerapan konsep dasar tata kelola pemerintahan yang baik, hendaknya digali daribest practices yang telah dirancang dan diperkenalkan terlebih dahulu oleh beberapa pemerintah provinsi/kota/kabupaten di wilayah Indonesia. Daerah-daerah yang secara sukarela membenahi sistem administrasinya, antara lain adalah Kabupaten Solok, Kabupaten Sragen, Kabupaten Jembrana, Kota Yogyakarta, Provinsi Gorontalo, Kota Palangkaraya, kota Denpasar, dan beberapa daerah lainnya. Lingkup perbaikan sistem administrasi yang mereka lakukan secara umum meliputi perbaikan layanan publik, penegakan hukum, administrasi, keuangan, dan partisipasi aktif dari masyarakat dengan mengacu kepada prinsip-prinsip yang transparan, akuntabel, efisien, konsisten, partisipatif, dan responsif. Wujud kongkrit dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik tersebut berupa:
1.    penerapan pakta integritas bagi seluruh pegawai, dengan mengucapkan sumpah untuk bekerja secara profesional dan secara moral rela mengundurkan diri bila di kemudian hari terbukti menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
2.    memperkenalkan layanan satu atap satu pintu (one stop services) dengan menyederhanakan prosedur layanan, mengedepankan transparansi melalui pengumuman persyaratan, dan besarnya biaya pengurusan baik dalam lingkup perizinan maupun yang bukan perizinan serta waktu penyelesaian yang cepat dan batas waktu yang jelas;
3.    pencairan anggaran dengan menyederhanakan jumlah meja yang dilalui dalam proses pengurusan pencairan anggaran;
4.    pemberian tunjangan kinerja, yakni pemberian uang tambahan yang didasarkan prestasi kerja bagi setiap individu pegawai. Sumber dana yang dapat digunakan adalah melalui penghapusan semua honor dan memberlakukan pemberian satu honor menyeluruh kepada pegawai yang didasarkan pengukuran atas prestasi kerja;
5.    penerapan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang konsisten, penegakan hukum yang tegas bagi yang melanggarnya. Merubah sistem pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-procurement);
6.    menerapkan anggaran berbasis kinerja dengan melibatkan perwakilan masyarakat dalam menyusun rencana anggaran belanja tahunan yang didasarkan atas kebutuhan riil daerah serta membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran;
7.    mendorong partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif bagi usaha pemerintah dalam membangun masyarakat serta dalam memantau pelaksanaan program kerja pemerintah untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan.
Dengan penerapan prinsip-prinsip di atas terbukti daerah-daerah yang disebutkan di atas telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dengan dipadukan dengan program yang pro terhadap investasi berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja serta pengurangan kemiskinan. Keberhasilan di daerah-daerah tersebut harus disebarluaskan ke daerah lain agar terwujud Indonesia yang makmur dan berbudaya.

•      Reformasi Birokrasi
Pada dasarnya semua instansi pemerintah secara bertahap akan diarahkan untuk melakukan reformasi birokrasi. Namun akibat terbatasnya anggaran yang dimiliki negara perlu dilakukan pilot project terlebih dahulu, selain untuk dievaluasi dampaknya juga untuk dijadikan pembelajaran (lesson learn) bagi instansi lain yang akan direformasi.
Dipilihnya keempat instansi tersebut didasarkan pada pengalaman pelaksanaan reformasi birokrasi oleh negara-negara di Asia, Amerika, dan Australia. Dari pengalaman negara-negara tersebut diputuskan bahwa kriteria prioritas pilot project adalah lembaga yg mengelola keuangan (tidak seluruhnya tetapi yang rawan KKN), lembaga yang menangani pemeriksaan keuangan dan penertiban aparatur dan lembaga/aparat penegakan hukum.
Cukup banyak tahapan yang dilalui dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di sini jika diurutkan maka tiap instansi harus: (i) melakukan Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatandimana di dalamnya terdapat banyak kegiatan mulai dari penyusunan peta jabatan, job description, spesifikasi jabatan, pengukuran beban kerja, klasifikasi jabatan, persyaratan/kompetensi jabatan, job grading dan assesment pegawai; (ii) review ketatalaksanaan (business process) agar tersusun Standard Operating Procedure (SOP) yang lebih efisien dan efektif dengan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi; (iii) penilaian (assesment) status dan kebutuhan SDM; (iv) penetapan Key Performance Indicator (KPI) setiap jabatan atau unit kerja; dan (v) perumusan besaran remunerasi sesuai bobot tugas, wewenang, dan tanggung jawab (nilai jabatan) dalam rangka penegakan reward & punishment.
Tentunya proses-proses tersebut menuntut kesiapan dan membutuhkan jangka waktu yang panjang. Hingga saat ini pengalaman reformasi birokrasi yang berjalan sesuai tahapan tersebut baru dimiliki oleh Departemen Keuangan. Rezising dalam struktur organisasi dan golden shake hand bagi pegawai yang tidak lulus kompetensi merupakan beberapa kondisi yang terjadi di internal Departemen Keuangan. Peningkatan renumerasi yang kemudian diterima di Departemen Keuangan diikuti dengan perbaikan SOP dan peningkatan layanan dan juga peningkatan pengawasan. Karena seperti diakui sendiri oleh Menteri Keuangan, berapa pun peningkatan gaji yang diterima oleh pegawai di Departemen Keuangan tetap belum cukup untuk menghalangi perilaku yang korup karena begitu banyaknya godaan-godaan atau pun tawaran-tawaran suap yang berpuluh bahkan beratus kali lebih besar daripada kenaikan gaji yang diterimanya. Namun setidaknya dengan kenaikan gaji tersebut tidak ada alasan bagi pegawai di Departemen Keuangan untuk melakukan korupsi akibat desakan ekonomi (Corruption by needs).

Ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum, juga menuntut adanya perbaikan atau reformasi birokrasi di lembaga-lembaga hukum. Seperti diketahui Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga hukum yang dijadikan pilot project dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi. Meski pun belum seprogresif pelaksanaan di Departemen Keuangan, Mahkamah Agung secara bertahap mulai melakukan peningkatan transparansi dan perbaikan renumerasi dan pengelolaan sumber daya manusia. Saat ini website di Mahkamah Agung telah menampilkan 1409 kasus-kasus sejak tahun 2000 yang telah diputuskan oleh MA. SK Ketua MA No. 144/2007 mengenai keterbukaan informasi di pengadilan, beberapa kegiatan peningkatan kapasitas hakim, pelatihan kode etik hakim, perbaikan fasilitas di pengadilan serta penyusunan job evaluation menjadi langkah awal MA dalam mereformasi lembaganya.
Perlahan-lahan dengan membaiknya kinerja dan transparansi MA, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi membaik dan segera membantu terciptanya pemberantasan korupsi yang efektif di Indonesia.
KPK secara penuh mendukung secara penuh kebijakan reformasi birokrasi ini. Mengingat besarnya skala kegiatan, keuangan negara yang digunakan dan tujuan dari reformasi birokrasi ini mendorong KPK untuk terus mengawasi proses dari reformasi birokrasi ini. Jika sistem telah terbentuk dengan baik, SOP tersusun, sistem penggajian menjamin terpenuhinya tingkat kesejahteraan bagi aparatnya sehingga tidak ada alasan untuk munculnya kasus korupsi akibat desakan ekonomi, maka akan lebih mudah bagi KPK maupun aparat penegak hukum lainnya untuk menindak aparat/penyelenggara negara yang melakukan korupsi karena keserakahan (corruption by greed).
Bidang Penindakan
Strategi total penindakan, seperti yang dulu dijalankan sejumlah badan-badan antikorupsi, terbukti tidak efektif dalam mengatasi problem korupsi yang sudah sistemik di Indonesia. Namun, kegiatan antikorupsi yang bersifat penindakan harus tetap dilaksanakan. Dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama pasal 11 dan 12, kegiatan penindakan meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang "melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp satu milyar". Adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kegiatan penindakan oleh KPK menekankan tetap pentingnya aktivitas represif dalam konteks perlawanan terhadap korupsi secara nasional.

Secara umum, strategi antikorupsi KPK telah didesain sehingga berimbang dimana strategi pencegahan, penindakan, institution-building, dan penggalangan partisipasi masyarakat dapat berjalan secara sinergi. Secara spesifik, strategi penindakan difokuskan kepada aspek-aspek yang paling relevan, untuk kemudian secara periodik disusun-ulang agar dapat beradaptasi dan mengantisipasi kegiatan-kegiatan korupsi yang selalu berubah; baik karena semakin meningkatnya kompleksitas tindakan-tindakan korupsi, atau pun karena perlawanan pihak-pihak yang merasa terancam oleh kegiatan-kegiatan antikorupsi KPK.

Secara eksplisit, strategi antikorupsi KPK untuk periode 2008-2012 bertujuan "berkurangnya korupsi di Indonesia". Untuk bidang penindakan, strategi berkesinambungan yang dimulai pada tahun 2008 adalah fokus pada kegiatan penindakan kepada aparat penegakan hukum dan sektor pelayanan publik, terutama untuk meningkatkan efek jera.

Untuk periode 2010 sampai 2012, strategi di bidang penindakan akan tetap terfokus kepada peningkatan efek jera terhadap aparat penegakan hukum dan sektor pelayanan publik, ditambah orientasi kepada potensi pengembalian aset. Jadi konsep besarnya adalah terus melakukan kegiatan penindakan secara konsisten agar efek jera yang telah dicapai KPK selama 4 tahun pertama dipertahankan dan ditingkatkan; ini adalah bagian "stick" dari strategi umum KPK, dimana sosialisasi Good Governance, Good Corporate Governance, dan kegiatan pencegahan lainnya termasuk perbaikan renumerasi biasa dianggap bagian "carrot"-nya.

Aspek ‘efek jera' penindakan dapat dianggap sebagai aspek yang sudah cukup lama dikenal dalam lexicon (kosa kata) perlawanan korupsi nasional. Untuk saat ini, yang seluk-beluknya belum banyak dikenal masyarakat adalah aspek asset recovery (pengembalian aset) - mengapa aspek ini menjadi semakin penting? Apakah masyarakat juga sudah mengerti tingkat kompleksitas yang akan dihadapi Indonesia dalam melakukan asset recovery? Fokus kepada asset recovery bisa dimengerti sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK terhadap masyarakat. Fokus penyelamatan keuangan negara yang merupakan tugas utama dari KPK dan kewenangan yang dimiliki KPK menjadikanasset recovery sebagai bagian penting dari strategi yang dikembangkan KPK. Selain itu, asset recovery memiliki dimensi yang luas, baik di dalam negeri mau pun secara internasional mengharuskan KPK untuk segera mengupayakan berbagai persiapan dan kerjasama demi tercapainya pengembalian aset hasil korupsi sebesar-besarnya ke kas negara.

Isu utama dari asset recovery adalah bahwa pengembalian aset merupakan dimensi riil dampak korupsi. Sebagai negara berkembang yang masih bergulat dengan masalah-masalah ‘dunia ketiga' seperti kemiskinan, kelaparan dan sebagainya, ditambah munculnya berbagai bencana seperti tsunami di Aceh beberapa tahun lalu, maka merupakan hal yang memprihatinkan jika kemudian dana-dana APBN/APBD yang terbatas tersebut kemudian dicuri oleh oknum koruptor - pendek kata, pengembalian dana yang dikorup dan kemudian ditransfer ke jurisdiksi lain adalah masalah kritis yang perlu diatasi secepatnya demi kesejahteraan masyarakat sebagai target orisinil penerima dana-dana tersebut.

Hal ini juga menjadi pertimbangan utama badan-badan internasional seperti PBB dan StAR Initiative. PBB telah mencanangkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Korupsi. Bab V dalam UNCAC secara eksplisit mengatur supaya negara-negara anggota mengadakan kerjasama, serta menyesuaikan Undang-Undang mereka masing-masing, untuk memperlancar dan menyukseskan proses asset recovery yang dimulai oleh sebuah negara anggota.

Sementara itu, aktivitas entitas-entitas international seperti StAR Initiative, berlaku sebagai ‘support mechanism' internasional yang membantu negara-negara berkembang (terutama negara anggota peratifikasi UNCAC seperti Indonesia) untuk menegosiasikan asset recovery dengan negara-negara maju yang biasa menjadi penerima transfer dana para koruptor. Ini karena saat ini terdapat kesenjangan informasi antara negara asal dana dan negara penerima dana perihal sistem-sistem hukum, komunikasi antarnegara, dan hubungan politik masing-masing negara.

Isu lain asset recovery yang penting di Indonesia adalah dimensi politiknya. Kesuksesan KPK ke depan dalam hal pengembalian aset menjadi hal yang sangat penting dalam konteks political capital, yang akan memberikan bobot politik bagi KPK dalam konteks perpolitikan di Indonesia. Political capital ini sendiri memiliki beberapa bentuk: dukungan masyarakat secara umum yang dapat berbentuk peningkatan partisipasi masyarakat mau pun dukungan pemerintahan Indonesia dalam bentuk dukungan politik atau pun materiil. Kedua bentuk political capital ini akan saling mempengaruhi. Berdasarkan hal tersebut, dapat diasumsikan bahwa untuk mensukseskan usaha asset recovery di Indonesia, akan banyak faktor yang mempengaruhi penilaian dan harapan masyarakat dan pemerintah Indonesia. Untuk itu, dalam upaya pengembalian aset ini, KPK harus mampu me-manage harapan masyarakat yang besar di satu sisi dan kemungkinan hambatan politis di sisi lain.

Dalam merencanakan langkah-langkah asset recovery, KPK perlu mengantisipasi perspektif semua stakeholders sebagai bagian perlawanan korupsi di Indonesia termasuk perspektif internal KPK sendiri. Penting pula bagi KPK untuk mengindahkan perspektif pembelajaran dan pertumbuhan (yang merupakan perspektif jangka panjang) dan menyesuaikan dengan perspektif keuangan, untuk memastikan tersedianya anggaran. Karenanya, pendekatan ‘balance score card' (BSC) merupakan pendekatan yang tepat untuk digunakan dalam pelaksanaan rencana strategi KPK. Pendekatan BSC seperti ini berlaku juga dalam melaksanakan fokus terhadap peningkatan efek jera.

Selain menentukan fokus tertentu dalam strategi penindakan ke arah peningkatan efek jera dan pensuksesan usaha asset recovery, KPK juga telah menentukan fokus terhadapoutcome yang diproyeksikan dari strategi penindakan. Dua fokus tersebut adalah penyelamatan kebocoran negara serta pelaksanaan strategi penindakan secara konsisten.
•      Penyelamatan Kebocoran Negara serta Penindakan yang Konsisten
Seperti telah disebutkan, tingkat kebocoran negara baik kebocoran APBN/APBD baik melalui kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa mau pun melalui proses lain selama empat dekade ini telah mencapai level yang sangat kritis - dampaknya sangat terasa pada kondisi perekonomian Indonesia yang terus terpuruk. Untuk periode 2008 - 2012, perhatian utama KPK adalah bagaimana agar pelaksanaan strategi penindakan dapat fokus terhadap terbentuknya efek jera dan pensuksesan asset recovery dapat menyelamatkan uang negara. Di saat yang sama, KPK juga berkepentingan untuk memastikan bahwa pelaksanaan strategi penindakan dilakukan secara konsisten supaya benar-benar memenuhi mandat yang tersirat dalam UU No. 30 Tahun 2002.

Pendekatan BSC yang dipakai di KPK memerlukan pertimbangan yang holistik. Dalam konteks perspektif pemangku kepentingan (stakeholders), untuk kegiatan-kegiatan penindakan KPK, telah ditetapkan sasaran stratejik sebagai berikut:
1.    Efektivitas Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, dengan ‘Key Performance Indicator' (KPI): pencapaian Indeks Integritas Lembaga Penegakan Hukum dan Pengawasan, yaitu diproyeksikan mencapai 2.5 pada tahun 2008, 2.7 pada tahun 2009, 3.0 pada tahun 2010, 3.5 pada tahun 2011, dan 4.5 pada tahun 2012.
2.    Keberhasilan Penegakan Hukum Kasus Korupsi dengan KPI: persentase keberhasilan penanganan perkara yang diputuskan pada tingkat Pengadilan Negeri, yaitu diproyeksikan konstan mencapai 90% selama periode 2008-2012.
3.    Kepercayaan Publik kepada KPK dengan KPI rata-rata peningkatan indeks dari angka dasar tahun 2007 yang akan diperoleh melalui survei persepsi, yaitu peningkatan 10 % setiap tahunnya selama periode 2008-2012.
Indikator-indikator tersebut telah dirancang sebagai alat ukur yang cocok untuk menilai konsistensi pelaksanaan strategi penindakan KPK di tahun 2008-2012 dimana penegakan hukum serta koordinasi dan supervisi atas lembaga-lembaga penegakan hukum telah berjalan efektif, dan tercapainya efek jera menjadi lebih mudah untuk dipantau.
Dalam konteks penyelamatan kebocoran negara, sasaran-sasaran stratejik yang dirumuskan KPK juga dirancang untuk memudahkan pemantauan dan pertanggungjawaban aktivitas-aktivitas KPK yang berfokus pada asset recovery. Contohnya, KPK dan masyarakat dapat menilai kinerja KPK dalam mensukseskan usaha asset recovery dengan melihat persentase perkara yang berhasil diputuskan di pengadilan, lalu melihat apakah kasus-kasus tersebut menyangkut usaha asset recovery.

Hal ini tentu saja baru sebagai langkah awal dalam proses asset recovery yang kompleks. Pihak penegak hukum kemudian masih bertanggung jawab untuk menegakkan putusan pengadilan di Indonesia dengan mengejar proses asset recovery di negara asing dengan cepat dan tanggap. Mengingat pertimbangan yang dilakukan melalui kacamata perspektif pemangku kepentingan, KPK tentu baru dapat meningkatkan pencapaian sasaran-sasaran stratejik ini apabila kapasitas internal KPK sendiri juga dilengkapi dengan keahlian dalam: (i) secara langsung membantu aparat-aparat penegak hukum dalam menegosiasikan proses asset recovery dengan negara asing, dan (ii) membangun pusat informasi internal tentang proses dan prosedur asset recovery yang terhimpun berdasarkan negara-negara asing yang diketahui sebagai negara penerima transfer dana milik negara yang dicuri; pusat informasi tersebut kemudian disosialisasikan dan di-share dengan aparat-aparat penegak hukum dalam usaha asset recovery mereka.

Dalam konteks perspektif internal KPK, telah ditetapkan beberapa sasaran stratejik kegiatan penindakan, yakni:
1.    Menyelenggarakan Koordinasi Penindakan Tindak Pidana Korupsi dengan KPI: persentase peningkatan jumlah penerimaan SPDP (dari base line 2007), yaitu diproyeksikan mencapai 20% pada tahun 2008, 30% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 50% pada tahun 2011, dan 60% pada tahun 2012.
2.    Mewujudkan Supervisi Penindakan Tindak Pidana Korupsi dengan KPI: persentase peningkatan jumlah perkara TPK yang disupervisi yang dapat diselesaikan oleh Kejaksaan dan Kepolisian, yaitu diproyeksikan mencapai 20% pada tahun 2008, 30% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 50% pada tahun 2011, dan 60% pada tahun 2012.
3.    Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang kuat dan proaktif dengan KPI: persentase peningkatan jumlah proses penegakan hukum terhadap TPK, yaitu diproyeksikan mencapai 30% pada tahun 2008, 35% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 45% pada tahun 2011, dan 50% pada tahun 2012.
4.    Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dengan KPI: persentase peningkatan jumlah kerugian keuangan negara yang disetor ke kas negara, yaitu diproyeksikan mencapai peningkatan 20% secara konsisten setiap tahunnya.
5.    Melaksanakan pemeriksaan LHKPN secara efektif dengan KPI: persentase peningkatan jumlah hasil pemeriksaan LHKPN yang dapat dilimpahkan ke direktorat penyelidikan, gratifikasi, dan instansi lain - diproyeksikan mencapai 20% pada tahun 2008, 30% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 50% pada tahun 2011, dan 60% pada tahun 2012.
6.    Melaksanakan pemeriksaan pengaduan masyarakat yang efektif dengan KPI: persentase peningkatan jumlah hasil pemeriksaan Direktorat Dumas yang dapat dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan, yaitu diproyeksikan mencapai 20% pada tahun 2008, 30% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 50% pada tahun 2011, dan 60% pada tahun 2012.
7.    Melaksanakan pemeriksaan gratifikasi yang efektif dengan KPI: persentase peningkatan jumlah hasil pemeriksaan gratifikasi yang dapat dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan, yaitu diproyeksikan mencapai 30% pada tahun 2008, 35% pada tahun 2009, 40% pada tahun 2010, 50% pada tahun 2011, dan 60% pada tahun 2012.
8.    Dukungan informasi dan data dengan KPI: indeks kepuasan perguna, yaitu diproyeksikan meningkat 20% pada tahun 2008, kemudian meningkat 30% setiap tahunnya dari 2009 sampai 2012.
Dari sasaran-sasaran stratejik di atas ini, yang dilengkapi dengan KPI yang terukur, dapat terlihat bahwa perspektif internal KPK sudah mencerminkan titik fokus penindakan di KPK yakni menimbulkan efek jera dan pengembalian aset ke negara.
Terdapat beberapa hal yang perlu untuk ditingkatkan secara internal di KPK, sesuai dengan fokus kepada penyelamatan pembocoran negara dan pelaksanaan kegiatan penindakan yang konsisten, diantaranya adalah (i) lancarnya dan seringnya diseminasi tentang prosedur dan proses asset recovery, melalui sistem pusat informasi internal. Sistem pusat informasi internal ini diharapkan selalu proaktif dalam ‘sharing information' kepada setiap personel operasional KPK, dan (ii) tersebarnya peraturan-peraturan yang berlaku di instansi penegak hukum yang terkait dengan kegiatan-kegiatan supervisi dan koordinasi KPK atas instansi-instansi tersebut.

Dengan memastikan lancarnya diseminasi informasi tentang peraturan-peraturan domestik dan internasional yang relevan dengan fokus strategi penindakan KPK dalam periode 2008-2012, maka peluang tercapainya kesuksesan pencapaian sasaran-sasaran stratejik KPK akan semakin besar.
Selain itu, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih KPK adalah bagaimana memastikan bahwa pencapaian sasaran-sasaran stratejik tersebut benar-benar mencerminkan usaha optimal KPK dalam mensukseskan asset recovery, sekaligus koordinasi dan supervisi penegakan hukum.
KPI yang disusun dalam rencana startegis penindakan di KPK tentunya menyertakan analisis mengenai ancaman nyata yang berasal dari perlawanan para koruptor terhadap aksi antikorupsi yang dilakukan KPK sehingga proyeksi hasil dari sasaran stratejik ini menjadi lebih realistis.
Faktor-faktor antagonistik seperti corruption fights back merupakan faktor yang turut diperhitungkan dalam penyusunan grand strategy KPK. Namun kembali ditekankan bahwa bagaimanapun juga pemberantasan korupsi yang sistemik di tubuh KPK hanya dapat dicapai jika terjadi sinergi antara ketercapaian di bidang pencegahan dan penindakan.
F.   Korupsi di Tiongkok
Pemerintah Cina menyelidiki dugaan korupsi sejumlah elit, termasuk Walikota Nanjing dan bekas kepala PetroChina Indonesia. Beijing kini sedang giat melakukan operasi besar-besaran pemberantasan korupsi. Walikota Nanjing diperiksa terkait dugaan pelanggaran serius. Ini adalah pejabat kedua yang ditangkap setelah kasus Bo Xilai, elit Partai Komunis Cina (PKC) yang diadili dan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi. Kementerian Cina hanya memberi pernyataan singkat. Laporan sebelumnya yang diturunkan suratkabar Harian Rakyat mengatakan bahwa walikota itu, Ji Jianye diperiksa atas “sejumlah masalah ekonomi”, sebuah penghalusan istilah bagi kasus korupsi.
Sejak menjabat Maret lalu, Presiden Xi Jinping telah menyerukan bahwa korupsi adalah ancaman bagi masa depan PKC dan ia bersumpah akan memburu “macan” elit maupun “lalat” rendahan. Situs Harian Rakyat melaporkan, kasus korupsi Ji diduga bernilai sekitar 3,3 juta dollar.
Nanjing adalah ibukota provinsi timur Jiangsu yang dikenal sebagai salah satu pusat industri Cina, sekaligus kota yang punya hutang paling banyak. Bekas pejabat Petro China Indonesia diperiksa. Operasi pemberantasan korupsi besar-besaran yang dilakukan pemerintah Cina juga menyasar para pejabat perusahaan negara. Bekas kepala operasi PetroChina di Indonesia juga diperiksa atas dugaan korupsi. PetroChina baru saja memindahkan Wie Zhigang dari jabatannya sebagai General Manajer beberapa pekan lalu. Juru bicara perusahaan Mao Zefeng mengaku ia tidak mengetahui adanya penyelidikan atas Wie. PetroChina dan perusahaan induknya, China National Petroleum Corp (CNPC), selama selama bertahun-tahun menjadi sasaran pusat penyelidikan dugaan korupsi. Tapi hingga kini, belum ada pejabat operasi luar negeri PetroChina yang menjadi tersangka. “Bekas General Manajer usaha itu di Indonesia kini sedang dalam penyelidikan,” kata salah satu sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya. ”Dia sudah dipindahkan dari posisinya.”
Sumber kedua menambahkan: ”Wei sudah dibebaskan dari jabatannya dan penggaanti dia sudah dikirim ke Indonesia.”
Penyelidikan luas
Selain pejabat PetroChina Indonesia, sejumlah pejabat China National Petroleum Corp juga diperiksa dalam kasus dugaan korupsi. Total ada lima bekas pimpinan puncak perusahaan minyak Cina itu yang kini sedang dalam proses pemeriksaan atas “pelanggaran displin yang serius”, istilah yang secara luas sering dipakai untuk menggambarkan korupsi.
Para pejabat itu termasuk Jiang Jiemin, yang pernah mengepalai dua perusahaan minyak tersebut, dan Wang Yongchun, yang merupakan wakil presiden CNPC di timur laut Daqing yang dikenal sebagai ladang minyak terbesar negara itu. Sejumlah langkah pemberantasan korupsi tak hentinya dilakukan pemerintah China. Baru-baru ini, nama-nama dan gambar pejabat negara yang korup dipajang dalam sebuah pameran di Beijing. Warganya juga dididik agar membenci koruptor melalui game online, dimana para pejabat yang korup boleh dibunuh dengan senjata, ilmu hitam, atau disiksa.
Banyak negara termasuk pemerintah Indonesia cukup tercengang atas keberanian negara komunis itu dalam menjerat para koruptor. Lebih-lebih hukuman mati dikenakan kepada mereka. Tak heran jika China kini telah menjadi model dalam pemberantasan korupsi di Asia. Beberapa negara merasa perlu belajar dari China. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menjalin kerjasama dengan China untuk pemberantasan korupsi sejak Juli lalu.

G. Analisis
Uraian mengenai fenomena korupsi dan berbagai dampak yang ditimbulkannya telah menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.
Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajdi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.



DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar