Peperangan mungkin merupakan masalah sosial yang paling
sulit dipecahkan sepanjang sejarah kehidupan manusia. Masalah peperangan
berbeda dengan masalah sosial lainnya karena menyangkut beberapa masyarakat
sekaligus, sehingga memerlukan kerja sama internasional yang hingga kini belum
berkembang dengan baik. Perkembangan teknologi yang pesat semakin
memodernisasikan cara-cara berperang dan menyebabkan pula kerusakan-kerusakan
yang lebih hebat ketimbang masa-masa lampau.Peperangan
merupakan bentuk pertenangan yang setiap kali diakhiri dengan suatu akomodasi.
Keadaan dewasa ini yang sering disebut “perang
dingin” merupakan suatu bentuk akomodasi. Akomodasi mungkin menghasilkan kerja
sama seperti yang tertuang akan bentuk organisasi internasional, umpamanya
Perserikatan Bangsa Bangsa. Di lain pihak akomodasi juga menyebabkan kerja sama
antara satu golongan agar sanggup mempertahankan diri terhadap golongan lain
yang dianggap lawan.
Peperangan juga menyababkan disorganisasi dalam
berbagai aspek kemasyarakatan, baik bagi negara yang keluar sebagai pemenang,
apalagi bagi negara yang takluk sebagai si kalah. Apalagi peperangan pada
dewasa ini biasanya merupakan perang total, yaitu dimana tidak hanya angkatan
bersenjata yang tersangkut, akan tetapi seluruh lapisan masyarakat.
Pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat. Yang merupakan bentuk-bentuk pelanggaran norma-norma dalam masyarakat yaitu :
Pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat. Yang merupakan bentuk-bentuk pelanggaran norma-norma dalam masyarakat yaitu :
Pelacuran
Pelacuran dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan. menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapat upah. Pelacuran mempunyai pengaruh yang besar terhadap moral.
Pelacuran dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan. menyerahkan diri kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapat upah. Pelacuran mempunyai pengaruh yang besar terhadap moral.
Sebab-sebab terjadinya pelacuran haruslah dilihat
pada faktor-faktor endogen dan eksogen. Di antara faktor-faktor endogen dapat
disebutkan nafsu kelamin yang besar, sifat malas dan keinginan yang besar untuk
hidup mewah. Di anatara faktor-faktor eksogen yang utama adalah faktor ekonomi,
urbanisasi yang tidak teratur, keadaan perumahan yang tidak memenuhi syariat
dan seterusnya.
Usaha untuk mencegah pelacuran adalah dengan
jalan meneliti gejala-gejala yang terjadi jauh sebelum adanya
gangguan-gangguan mental, misalnya gejala insekuritas pada anak-anak wanita,
gejala membolos, mencuri kecil-kecilan dan sebagainya. Hal itu semuanya dapat
dicegah dengan usaha pembinaan sekuritas dan kasih sayang yang stabil.
Alkoholisme
Masalah alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar pada apakah alkohol boleh atau dilarang dipergunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, di mana, bilamana, dan dalam kondisi yang bagaimana. Umumnya orang awam berpendapat bahwa alkohol merupakan suatu stimulant, padahal sesungguhnya alkohol merupakan racun protoplasmic yang mempunyai efek depresan pada system syaraf. Akibatnya, seorang pemabuk semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan diri, baik secara fisik, psikologis maupun sosial. Dalam kenyataanya, masyarakat mempunyai pengaruh tertentu terhadap penggunaan alkohol. Pada umumnya proses pengaruh tersebut adalah sebagai berikut :
Masalah alkoholisme dan pemabuk pada kebanyakan masyarakat pada umumnya tidak berkisar pada apakah alkohol boleh atau dilarang dipergunakan. Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakannya, di mana, bilamana, dan dalam kondisi yang bagaimana. Umumnya orang awam berpendapat bahwa alkohol merupakan suatu stimulant, padahal sesungguhnya alkohol merupakan racun protoplasmic yang mempunyai efek depresan pada system syaraf. Akibatnya, seorang pemabuk semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan diri, baik secara fisik, psikologis maupun sosial. Dalam kenyataanya, masyarakat mempunyai pengaruh tertentu terhadap penggunaan alkohol. Pada umumnya proses pengaruh tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Setiap masyarakat mempunyai mekanisme untuk
mengendalikan, mengintegrasikan dan membangun warganya. Proses mana tidak
selalu mempunyai pengaruh yang seluruhnya posistif. Apabila ada pengaruh
negatif, maka akan terlihat ketegangan atau keresahan kepada diri masyarakat.
Salah satu upaya mengatasinya adalah menggunakan alkohol kalau perlu sampai
mabuk.
b.
Setiap masyarakat membentuk lembaga-lembaga atau
pola-pola tertentu yang dapat menyalurkan rasa tegang atau rasa khawatir.
Lembaga atau pola-pola tersebut mempunyai tarif kemampuan tertentu di dalam
menyalurkan rasa tegang atau rasa khawatir. Taraf kemampuan itu ikut
mempengaruhi luas-sempitnya kemungkinan menggunakan alkohol untuk penyaluran
keresahan diri.
c. Setiap masyarakat cenderung menempatkan pemabuk
sebagai pihak yang menyimpang atau bahkan melanggar. Dengan lain perkataan,
peminum adalah pihak yang secara potensial merupakan pelanggar. Akan tetapi hal
itu juga tergantung pada taraf ketetapan norma-norma yang mengatur perilaku
yang berkaitan.
Dalam
kenyataannya ketentuan-ketentuan itu secara relatif kurang diterapkan, sehingga
perkara mengenai orang-orang mabuk jarang yang diumumkan di media masa. Ada
kemungkinan bahwa pada waktu peraturan ini dibuat, gejala orang-orang yang
mabuk dan berada di tempat umum belum begitu membahayakan oleh karena itu
pasal-pasal tersebut dimasukkan dalam bab mengenai kejahatan dan pelanggaran
terhadap aturan sopan-santun yang dalam KUHP dibut kejahatan dan pelanggaran
terhadap kesusilaan. (Dok- Rumah
Pendidikan Sciena Madani).
DAFTAR PUSTAKA
v Abdullah Taufiq.1978. Pemudan dan Perubahan Sosial, Jakarta : LP3ES.
v M. Arifin Noor.1999.Ilmu Sosial Dasar. Bandung : CV. Pustaka Setia.
v Soekanto Soejarno.1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
v http://www.wartamadani.com/2013/11/masalah-masalah-sosial-dalam-masyarakat.html,25
Semtember 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar