*PERJANJIAN LINGGARJATI (15 November 1946 - 25 Maret
1947) :
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di
kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai
Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu
adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan
negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan
linggarjati.
Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus.
Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan
bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli
1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran
antara Indonesia dan Belanda.
*PERJANJIAN RENVILLE (8 Desember 1947 - 17 Januari 1948) :
1. Belanda hanya mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan
Sumatera sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda.
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar